Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPAI Sebut Tangerang Masuk Zona Bahaya Kekerasan Seksual Menyimpang

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |23:21 WIB
LPAI Sebut Tangerang Masuk Zona Bahaya Kekerasan Seksual Menyimpang
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Sumber Pengembangan Dana dan Daya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Iip Syafrudin mengatakan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah berbahaya buat anak menjadi LGBT.

Iip yang juga merupakan Ketua LPAI Provinsi Banten mengatakan di wilayah ini saat ini sudah terdapat 36 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Anak.

"Di daerah sangat bahaya LGBT ini, di Kabupaten Tangerang. saat ini sudah ada laporan 36 anak korban kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh oknum laki-laki terhadap anak laki-lakI," ungkapnya di bilangan Jakarta Pusat Kamis, (28/12/2017).

Dengan begitu dirinya mengatakan saat ini tidak menutup kemungkinan korban yang mengalami kekerasan seksual di usia dini dapat mengidap penyakit yang sama.

"Itu tidak menutup kemungkinan, anak menjadi korban kurang lebih sama mengidap penyakit yang sama. Isu LGBT sangat penting, untuk menlindungi anak-anak Indonesia. tentu kampanye itu ditunjukan," ujarnya.

Dikatakan Dia, saat ini di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat beberapa kasus yang sangat disorot lantaran melibatkan anak di bawah umur.

"Usianya 6 sampai dengan 14 tahun ada yang SMP kelas tiga, ini menjadi sorotan, bagaimana LGBT atau yang menyimpang selalu mencari korban, memperlihatkan atau mengajak. Kalau mereka sudah mendapatkan korbannya nanti bagiaman korban seorang LGBT itu akan merasa seperti dia ingin mencari korban selanjutnya. Setelah dia menjadi korban kebanyakan seperti itu, makanya kita harus preventif," jelas Dia.

Dengan begitu Iip mengaku saat ini LPAI tengah mengawal anak-anak yang menjadi korban untuk bisa kembali normal. Tidak hanya itu, LPAI juga terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan terhadap pelaku.

"Proses hukum kita dampingi, proses rehabilitas anak kita lakukan, dan trauma heling kita lakukan. Pelakunya satu orang sudah dilakuakan penangkapan. baru penetapan tersangka di Polres Tangerang, tersangka inisial A (36 tahun). ini salah satu contoh, betapa bahayanya LGBT di Indonesia," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement