Hingga saat ini, tiga napi lainnya belum tertangkap dan masih terus dilakukan pencarian oleh petugas. Ketiga napi tersebut, Saifuddin (34), Roni Adianto (25), dan Suhelmi (45).
Sebanyak tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II/A Blok B Binjai, Sumut, Senin 18 Desember pukul 02.00 WIB. Tujuh napi itu, yakni Saifuddin (34), warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara, Abdul Rahman (33), warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, terlibat kasus penadahan barang curian.
Selain itu, Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Ab adi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.
Selain itu, Roni Adianto (25), warga Desa Sei Semayang, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara karena kasus pencurian, Suhelmi (45), warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun, dan Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.