Firman mengatakan, hal itu yang kemudian harus dipertimbangkan partai pengusung Emil. Harus ada kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Misalnya ketika kader partai A disepakati menjadi cawagub, maka partai B atau C mendapat kompensasi lain. Misalnya, partai B atau C kadernya diusung jadi kepala daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 ini.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.