JAKARTA – Setya Novanto akan kembali menjalani sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Januari besok. Agendanya, majelis hakim akan membaca putusan sela menerima atau menolak eksepsi alias keberatan terdakwa.
Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Setya Novanto melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun di sidang perdana pada 13 Desember 2017, terdakwa pun bereaksi.
Mantan Ketua DPR RI itu mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pekan selanjutnya, jaksa pun menanggapi. Mereka tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi Setya Novanto.
Semuanya kini ada di tangan majelis hakim dipimpin Yanto yang akan memutuskan sela besok, apakah menerima atau menolak eksepsi Setya Novanto.
KPK sendiri optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menolak eksepsi Setya Novanto. Tapi, kuasa hukum Novanto, Ismail Maqdir yakin hakim akan menerima keberatan kliennya.