"Kami percaya indepedensi hakim artinya KPK akan fokus persidangan dan persidangan lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/1/2018).
Setya Novanto di sidang pedana korupsi e-KTP (Antara)
Menurutnya KPK sudah menjawab semua keberatan diajukan Setya Novanto di sidang eksepsi. Namun, terkait materi pokok dari keterlibatan terdakwa yang dipermasalahkan kuasa hukum Setya Novanto, kata Febri, akan dibuktikan dalam sidang lanjutan.
"Kalau menyangkut subtansi nanti bisa dibuktikan dan KPK siap sidang berikutnya. Nanti bisa saksikan sidang selanjutnya, KPK sudah siapkan bukti-bukti pertemuan dan pembicaraan proyek E-KTP, termasuk dugaan aliran dana," papar Febri.