Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |10:57 WIB
Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP
Ilustrasi. Foto Okezone
A
A
A

Terakhir, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung diduga menerima uang korupsi e-KTP sejumlah 700 ribu Dollar Amerika Serikat. Namun, keempatnya kompak membantah telah menerima uang itu.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement