"Ada tiga kemungkinan di saya, tidak maju sebagai calon, maju sebagai calon gubernur dan atau sebagai calon wakil gubernur. Tiga kemungkinan itu bisa terjadi," tukasnya.
Sementara tim kuasa hukum Rizal Effendi yakni Piatur Pangaribuan, SH menjelaskan, adanya perubahan anggaran dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar telah melalui tahap yang berjenjang.
"Kalau di Wali Kota bukan teknisnya tapi fungsional sebagai kepala daerah dan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanyakan sesuai dengan normatifnya," terangnya.
(Baca Juga: Ikut Pilkada Kaltim, Irjen Safaruddin Akan Undurkan Diri Usai Penetapan KPU)
Dirinya pun menyebutkan mulanya pengajuan dari Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan lalu ke Bappeda, kemudian diperiksa oleh Sekretaris Daerah dan disetujui Wali Kota Balikpapan.