Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |12:22 WIB
Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU
Ketua Bawaslu RI Abhan saat bersama Ketua Komisi II DPR (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Megawati Berikan Mandat Irjen Safaruddin agar Maju di Pilgub Kaltim)

Terkait dengan keikutsertaan personel kepolisian, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam telegram tersebut, sejumlah anggota kepolisian tersebut telah dimutasi dari jabatan sebelumnya.

Saat ini, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Untuk penetapan pasangan calon sendiri akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement