Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |12:22 WIB
Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU
Ketua Bawaslu RI Abhan saat bersama Ketua Komisi II DPR (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa anggota polri aktif yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 harus mengundurkan diri usai penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setidaknya dalam pesta demokrasi kali ini, tercatat ada beberapa anggota polri yang maju dalam Pilkada 2018, diantaranya, Irjen Murad Ismail sebagai bakal calon Gubernur Pilkada Maluku, Irjen Anton Charliyan di Pilkada Jabar, dan Irjen Safaruddin di Pilkada Kalimantan Timur.

"Kalau berdasarkan undang-undang,PKPU sudah jelas, ketika penetapan harus ada surat pengunduran diri," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

 (Baca: Polisi Berprestasi, Alasan PDIP Jagokan Anton Charliyan sebagai Cawagub Jabar)

Bawaslu sendiri hari ini menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan Pilkada 2018.

Abhan meminta kepada Kapolri untuk tidak memberikan jabatan strategis kepada anggota kepolisian yang maju dalam Pilkada 2018.

"Anggota polri yang masih aktif atau menjelang Purna yang akan berkontes di Pilkada saya kira sikap Kapolri harus tegas, mereka yang mengikuti kontestasi yang memegang jabatan di non-job kan segera," papar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement