"Si Faisal mengirim video ke warga asing ini pake aplikasi Telegram. Dia mengaku sudah menghapus semua komunikasinya, namun kami sedang berupaya untuk mengambil kembali data-data di ponsel milik Faisal yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Apakah benar dia berkomunikasi dengan orang asing, apa benar orang asing ini ada di Rusia, siapa tahu R ini tinggal di Indonesia. Dari situ nanti akan terungkap siapa penyebarnya," kata Samudi.
(Kapolda Jabar saat menginterogasi Faisal. Foto: Antara)
Direskrimsus Polda Jabar akan menggandeng Mabes Polri guna mengungkap siapa dalang penyebar video karena berkaitan dengan aktivitas dunia maya. "Mohon bersabar nanti akan segera terungkap dan yang pasti, ini masuk ranah Pasal 27 ayat 1 UU ITE," kata Samudi.
(Baca juga: Pemesan Video Porno Bocah dan Perempuan Dewasa WN Kanada, Bayar Rp31 Juta)
Seperti diketahui, tim gabungan kepolisian Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung dibantu Cyber Mabes Polri berhasil mengungkap kasus beredarnya video porno yang sempat menjadi ramai di media sosial. Video tersebut menampilkan adegan seks antara perempuan dewasa dengan bocah laki-laki.