Ia pun sempat bertanya pada KPU apakah PAN bisa menyusul sebagai partai pendukung atau tidak. Ia menyerahkan sepenuhnya pada KPU.
"Itu bukan urusan kita, itu urusan KPU Jawa Barat," ucapnya.
(Baca Juga: SBY: Semoga Sabuga Jadi Saksi Kemenangan Duo DM)
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan PAN tidak bisa menjadi partai pengusung Duo DM. Sebab, secara administrasi, Duo DM diusung oleh Golkar dan Demokrat. Persyaratan pun sudah dipenuhi saat mendaftar.
Kalaupun mendukung Duo DM, PAN nantinya hanya berstatus sebagai partai pendukung, bukan pengusung. Dengan begitu, PAN tidak akan dicantum sebagai partai pengusung Duo DM dalam berbagai atribut sosialisasi dan kampanye.
"Karena sudah memenuhi syarat, tidak bisa menambah lagi (partai pengusung). Itu sudah diatur di peraturan KPU," jelas Endun.