Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |01:01 WIB
Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjawab kritikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

‎Anies mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan keputusan MA tersebut dan sesegera mungkin memperbolehkan sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut, meski polisi terus melontarkan kritikan.

"Ini perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Kita taat pada aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 9 Januari 2018.

Pasangan dari Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno itu berujar, putusan MA seyogianya harus dilaksanakan, bukan malah didiskusikan.

"Kami disumpah untuk menjalankan semua konstitusi, perundang-undangan, serta aturan yang ada. Jadi kalau ada aturan dari MA, kami enggak ber‎opini, kami melaksanakan," tegas Anies.

Sebagaimana diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement