"Keputusan itu harus dikaji lagi oleh Gubernur," tutur Halim saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, selama Pemprov DKI belum mencabut Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, polisi belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas.
Halim menilai lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan kendaraan roda dua.
(Baca: MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Polisi: Itu Tidak Efektif!)