Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |01:01 WIB
Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," jelas Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam tulisan putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan mengirim putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement