Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |01:01 WIB
Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
A
A
A

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ungkap Hakim Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement