Menurut Lalola, pembelaan dan pendampingam yang dilakukan oleh seorang pengacara kepada kliennya, tidak harus mengurusi hal yang terjadi di luar prosea dan upaya hukum yang sedang ditempuh.
"Artinya perbuatan seperti melakukan penyuapan, pemesana kamar di rumah sakit, dan melakukan komunikasi dengan panitera atau hakim untuk tawar-menawar perkara bagi kliennya," papar Lalola.
(Baca juga: Kubu Fredrich Yunadi Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan)
(Baca juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)
Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.