Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya Fredrich Yunadi, ICW Sebut 21 Advokat Pernah Terjerat Pidana Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |15:28 WIB
  Tak Hanya Fredrich Yunadi, ICW Sebut 21 Advokat Pernah Terjerat Pidana Korupsi
foto: Okezone
A
A
A

Menurut Lalola, pembelaan dan pendampingam yang dilakukan oleh seorang pengacara kepada kliennya, tidak harus mengurusi hal yang terjadi di luar prosea dan upaya hukum yang sedang ditempuh.

"Artinya perbuatan seperti melakukan penyuapan, pemesana kamar di rumah sakit, dan melakukan komunikasi dengan panitera atau hakim untuk tawar-menawar perkara bagi kliennya," papar Lalola.

 (Baca juga: Kubu Fredrich Yunadi Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan)

(Baca juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement