JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak hanya pengacara Fredrich Yunadi yang terjerat kasus hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Setidaknya, dalam catatan ICW setidaknya ada 21 advokat yang juga tersandung kasus rasuah.
"Dalam catatan ICW per 13 Januari 2018 terdapat sedikitnya 22 orang (termasuk Fredrich) yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan UU Tipikor," ujar Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Hal ini menjawab pernyataan Fredrich yang menganggap dirinya tak bisa dijerat pidana ketika menjadi kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP. Dia berdalih bahwa dalam menjalankan tugas, seorang pengacara dilindungi dalam UU.
Tetapi, saat ini, pengacara yang nyentrik dan mengakui dirinya bergelimang harta itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setnov.
(Baca juga: Fredrich Yunadi: Tugas Saya Bela Setya Novanto dan Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!)