Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.
Lalola menuturkan, dari 22 pengacara yang terjerat kasus korupsi, diantaranya terdapat tiga pola yang dilakukan oleh oknum advokat yaitu penyuapan dengan 16 pelaku, pemberian keterangan secara tidak benar, 2 pelaku dan menghalang-halangi penydikan kasus korupsi (4 pelaku).
"Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK (16 orang)selebihnya ditangani oleh Kejaksaan (5 orang) dan kepolisian (1 orang). Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Hapisan Hutagalung (divonis 12 tahun penjara)," papar Lalola.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)