Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi Pengawasan Peradi Usut Dugaan Pelanggaran Fredrich Yunadi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |18:37 WIB
  Komisi Pengawasan Peradi Usut Dugaan Pelanggaran Fredrich Yunadi
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyatakan saat ini masih terus mendalami adanya dugaan penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh mantan Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.

Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara mengungkapkan, pengusutan kasus Fredrich Yunadi di internal Peradi ditangani oleh Komisi Pengawasan (Komwas) Peradi.

"Jadi gini yang dilakukan Peradi itu mekanismenya pertama ditangani oleh Komisi pengawasan (Komwas)," ucap Rivai di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Resmi! KPK Tahan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi

Rivai menjelaskan, Komwas berbeda dengan Dewan Kehormatan Peradi. Perbedaannya adalah Komwas akan bergerak apabila ada kasus yang menyeruak ke publik.

 (Baca juga: ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement