Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |00:50 WIB
Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri perayaan Natal di JIExpo Kemayoran, Jakarta. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dasar pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. 

Anies mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

“Nomor satu, Anda ketahui ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," ucap Anies di JIexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.

Anies menjelaskan, atas dasar itu pembatalan HGB reklamasi sah. Itu disebabkan, ia melihat terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB, seperti yang dia utarakan sebelumnya.

“Berdasarkan peraturan bergerak berdasarkan undang-undang dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang. Itu yang kita kerjakan,” jelasnya.

Selain itu, Anies tidak mempermasalahkan bila harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh pengembang dalam proyek tersebut. Nantinya pihaknya akan mengembalikan dana pajak itu tanpa menggunakan APBD.

“Pemprov DKI dalam hal terkait dengan pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali. Kita kembalikan, pajak, enggak ada masalah sama sekali. Bukan (APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi mereka membayar pajak dan bayar pajak itu masih ada catatan,” pungkasnya.

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement