JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
"Jadi kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," kata Anies.
"Karena ini kaitannya beliau sebagai kepala BPN, nah di dalam surat itu kita meminta kepada semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu ditarik kembali. Jadi apapun yang dikerjakan baik yang sudah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses kita minta untuk distop," tambahnya lagi.
(Baca juga: Minta BPN Batalkan HGB Reklamasi, Pemprov DKI Siap Kembalikan Duit Pengembang)
Sebelum itu, KPK sebenarnya juga sedang mempelajari penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi tersebut pada bulan Agustus 2017 lalu. Kecurigaan pun muncul jika proses penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah itu dianggap terlalu tergesa-gesa. Artinya, patut diduga adanya indikasi penyimpangan kewenangan di sana.
Terkait penerbitan sertifikat HGB itu, Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar berpendapat, penerbitan sertifikat itu terkesan terburu-buru sehingga kejanggalan dalam penerbitan HGB Pulau D seluas 312 hektare itu semakin jelas.