JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memohon penundaan serta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, siap menerima konsekuensi atas permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB tersebut. Salah satunya ialah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar.
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).
Politikus Gerindra itu menuturkan, permohonan penundaan serta pembatalan sertifikat pulau reklamasi kepada Menteri ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen janji kampanyenya.
Karenanya, apapun yang terjadi, Pemprov dipastikan siap menanggung konsekuensinya. Namun begitu, konsekuensi tersebut haruslah terlebih dahulu dipastikan tidak melabrak aturan perundang-undangan.