Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017. Terkait itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah berkata surat tersebut benar adanya dan telah dikirimkan ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Surat permohonan pembatalan HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang beredar di kalangan awak media, kemarin. Surat tersebut intinya meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, Pulau G.
(Salman Mardira)