"Semua hal itu sesungguhnya sudah tegas menjadi patut untuk disidik KPK. Namun mengapa (KPK) terlihat lembut? Gubernur DKI yang tentu secara langsung merasakan efek HGB itu sudah bersurat secara resmi, mengapa KPK tidak juga mulai menyidiknya," ucap Junisab, Rabu (10/1/2018).
(Baca juga: Soal Kasus Reklamasi, Sandiaga: Negara Tak Boleh Kalah dari Pengembang)
Menurutnya, selaku Ketua KPK, Agus Rahardjo sepatutnya lebih jeli dalam melihat proses izin reklamasi tersebut. Apalagi, lembaga antirasuah yang dipimpinnya telah membongkar kasus suap terkait pihak pengembang reklamasi yakni mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang tertangkap tangan memberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi.
Kasus reklamasi lanjut dia, hingga kini akan terus dicermati masyarakat. Sebab, kasus itu sempat menjadi isu politis di balik perhelatan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Jika nantinya dalam penyidikan penerbitan sertifikat itu memang terbukti prematur, maka hal itu dapat menjadi catatan khusus bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN.
"Itu seperti sebuah anomali yang disengaja. Layaknya, dia dicopot saja oleh Presiden," tegasnya.
(Rizka Diputra)