(Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal Verifikasi Parpol, KPU Siapkan Dua Opsi)
"Memang tahapan verifikasi selesai tanggal 5 (Januari) tadi, tapi kan proses menuju disahkannya suatu parpol menjadi peserta pemilu itu terus dilakukan hingga Februari 2018. Toh, pemilunya saja kan di tahun 2019," ungkap Ricky.
Ricky juga menjelaskan bahwa aturan MK yang baru tersebut harus dilaksanakan semua pihak, termasuk KPU dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya. Ia pun menegaskan bahwa Pemilu 2019 jangan sampai cacat hukum, hanya karena parpol yang tidak bersedia diverifikasi.
"Itu sudah diputuskan oleh MK, artinya putusan ini untuk Pemilu berikutnya dan berikutnya lagi. Itulah guna MK untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pemilu 2019 cacat hukum," seru Ricky.
Seperti diketahui, KPU menawarkan dua alternatif untuk diputuskan bersama Pemerintah, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menanggapi putusan MK soal Verifikasi Parpol.