MEDAN - Pemilihan Kepalda Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat akan berlangsung seru, pasalnya ada sebanyak 7 bakal pasangan calon (paslon) yang akan bertarung.
Informasi dari KPU Kabupaten Langkat, dari 7 bakal paslon itu, 5 diantaranya mendaftar ke KPU lewat jalur independen (perseorangan) dan 2 bakal paslon mendaftar lewat jalur parpol.
lima bakal paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan yakni, Abdul Azis berpasangan dengan Yatman, Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto berpasangan dengan Heriansyah, Zamroni berpasangan dengan Denny Nur Ilham, Irham berpasangan dengan Ahmad Zaidnur dan terakhir mantan Ketua PSSI Djohar Arifin Husin berpasangan dengan Iskandar.
Sedangkan dua bakal paslon yang mendaftar melalui partai politik yakni, pasangan terbit Rencana Perangin-angin dengan Syah Afandin yang didukung Partai PKB, PAN, PBB, Hanura, Gerindra, PDIP, Golkar dan PPP. Kemudian, Rudi Hartono berpasangan dengan Budiono yang didukung oleh Partai NasDem, PKS dan Demokrat.
Komisioner KPU Langkat, Sopian Sitepu, menerangkan, sampai saat ini KPU Langkat masih melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen dari ketujuh bakal paslon tersebut. Untuk jalur perseorangan Sopian memaparkan, syarat minimal harus memiliki 53.552 surat dukungan yang dilengkapi dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan domisili.
"Lima bakal paslon dari jalur perseorangan. Dari verifikasi, belum ada satu pun mencapai syarat minimal yang ditentukan. Karena ada yang dukungan ganda dan ada yang tidak mengakui. Kita sudah verifikasi langsung ke masyarakat," kata Sopian, Selasa (16/1/2018).
Walau dukungan belum memenuhi syarat, namun KPU memberikan kesempatan 5 bakal paslon untuk memperbaiki berkas-berkas surat dukungan selama tanggal 18 - 20 Januari 2018.
"Untuk paslon dari parpol, setelah kita periksa dokumennya sejauh ini tidak ada masalah. Kemarin para bakal paslon sudah melakukan tes kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan. Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter. Jika tidak layak, maka tidak bisa maju," jelasnya.
Akan tetapi, apabila salah satu pasangan ada yang tidak lolos saat pemeriksaan, mereka berhak untuk mengganti pasangan. "Mereka boleh menggantinya. Kan penetapannya bulan Februari nanti," pungkas Sopian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.