Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |12:40 WIB
Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol
Ilustrasi
A
A
A

Implikasinya, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 parpol peserta 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana Putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.

"Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang. Artinya, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014," jelasnya.

(Baca Juga: Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum)

"Saya mengerti bahwa memang ada beberapa kondisi yang membuka peluang putusan MK tidak harus langsung dilaksanakan, tetapi hal itu bergantung pada uraian pertimbangannya. Kalau dalam pertimbangan Putusan disebutkan eksplisit berlaku ke depan, maka pelaksanaan putusannya memang bisa ditunda. Tapi kalau tidak disebutkan penundaan, maka sudah semestinya harus langsung dilaksanakan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement