Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Taati Putusan MK Verifikasi Semua Parpol

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |14:23 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Taati Putusan MK Verifikasi Semua Parpol
Koalisi Masyarakat Sipil membaca pernyataan sikap soal putusan MK (Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta KPU agar taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan semua partai politik calon peserta pemilu harus verifikasi faktual. KPU diminta jangan hanya memverifikasi parpol baru, tapi yang lama juga harus diverifikasi lagi.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kode Inisiatif dalam pernyataan sikapnya terkait sikap pemerintah dan DPR yang ingin menghapus mekanisme verifikasi faktual parpol.

Putusan MK terkait uji materi Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur verifikasi faktual partai itu bersifat mengikat dan tidak perlu ditafsir kembali. Dengan demikian, KPU wajib melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai-partai lama sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu 2019.

"KPU harus melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019, tanpa ada kecualinya. Artinya, KPU tidak hanya melakukan verifikasi faktual terhadap 4 partai politik baru yakni Perindo, Garuda, Berkarya dan PSI," kata Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto itu, gelagat KPU saat ini berusaha menghindari kewajibannya untuk menjalankan amar putusan MK. Melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Selasa 16 Januari lalu justru bersekongkol untuk mengaburkan tafsir putusan MK.

"Komisi II menilai KPU tidak harus melakukan verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta pemilu 2019 untuk memaknai putusan MK, melainkan cukup membaca maksud putusan MK dengan verifikasi administrasi, sehingga KPU cukup menetapkan keseluruhan 16 partai yang lolos tahap administrasi," katanya.

Nanto mengatakan, KPU seharusnya memperkuat posisi sebagai wasit dalam pemilu, tidak perlu bernegosiasi dengan partai politik selaku pemain, mendingan tancap gas memanfaatkan waktu yang singkat itu untuk melakukan verifikasi faksi, karena jelas partai politik berada dalam posisi yang dirugikan dengan putusan MK itu.

"Mengingat sifat RDP pun tidak lagi mengikat pasca putusan MK terdahulu. Mendorong KPU selaku pemain utama dalam proses ini harus menunjukkan sikap percaya diri dengan semula untuk taat melakukan putusan MK dengan melakukan verifikasi faktual pada seluruh yang lolos penelitian administrasi," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement