MEDAN – Ando Sidabutar, terdakwa dalam kasus prostitusi online yang berhasil ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara pada November 2017 lalu, kembali menjalani persidangan
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilaksanakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2018).
Dalam keterangannya, pria kemayu itu mengakui perbuatannya menawarkan tiga orang wanita melalui media sosial twitter yang dia kelola. Namun ia menyebut jika ia menjual ketiga perempuan itu atas permintaan mereka sendiri.
"Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria," kata Ando dihadapan majelis hakim yang diketuai, hakim Fahren.
Ando mengaku, dalam bisnis haram itu, ia memasang tarif perempuan yang dijualnya antara Rp.1,5 Juta-Rp.3 Juta. Ia pun mendapatkan upah Rp.300 ribu untuk setiap transaksi.