"Setiap kali transaksi dari satu orang klien, saya dapat Rp 300 ribu. Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta," sebut Ando.
Ando berhasil ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas bisnis yang dijalaninya. Polisi berhasil berkomunikasi dengan Ando lewat petugas yang menyamar sebagai pengguna jasanya. Saat akan bertransaksi, Ando pun langsung diciduk.
Usai mendengar keterangan Ando, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat yang ditugaskan dalam perkara itu pun sudah menyiapkan berkas tuntutannya untuk dibacakan pekan depan.
(Mufrod)