JAKARTA - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam waktu dekat. Sebab, berkas penyidikan Tubagus Iman terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart telah rampung.
Bukan hanya Tubagus Iman, dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri, juga akan segera diadili di Pengadilan yang sama. Berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut pun telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
(Baca: Usut Suap Wali Kota Cilegon, KPK Panggil 5 Pejabat PT Krakatau Industrial dan PT Brantas)
Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Guna memudahkan jalannya persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart akan dipindahkan ke Lapas Serang. Adapun, ketiganya akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini.
"Ketiganya akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," pungkasnya.
(Baca juga: Berkas P21 Alias Lengkap, Tersangka Penyuap Wali Kota Cilegon Nonaktif Segera Disidang)
Febri menambahkan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.
"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)