JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon, Banten.
Adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo yang telah menjadi tersangka dan bakal segera menjalani persidangan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas penyidikan ketiga orang yang diduga menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi (kini telah nonaktif), telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini ke tahap II," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan.