"Penyidik hari ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017 terhadap ketiga tersangka, yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi), ADP (Ahmad Dita Prawira) dan He (Hendry)," pungkas Febri.
[Baca Juga: Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola]
(Abu Sahma Pane)