"Sambil menunggu persidangan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK lokasi Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang bernama Hendry.
Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira, dan Hendry.
Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Rabu 22 November 2017. Sehingga ketiga tersangka akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 21 Desember mendatang.