Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, berdasarkan pengakuan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dari hasil pengakuan itu, penyidik masih menyelidiki adanya kemungkinan korban dan pelaku memiliki hubungan spesial.
"Pengakuannya karena sakit hati, enggak tahu sakit hati karena apa pelaku enggak mau ngono," kata Bismo kepada wartawan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara barang yang berhasil disita berupa jam tangan merk Michael Kors warna emas, satu unit handphone Iphone dan sebuah tas jenis damier merk Luis Voitton.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.