JAKARTA - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, berharap kepada seluruh calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2018 untuk jujur menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan dan verifikasi LHKPN yang dilaporkan ke KPK ditemukan adanya kepalsuan. Maka dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah tersebut.
"Kami juga imbau kalau ada nanti yang lapornya tidak jujur mungkin sebaiknya tidak dipilih," ujarnya.
Terkait dengan syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.
(Baca Juga: KPK Sebut Hanya 30 % Legislator yang Setor LHKPN Sepanjang 2017)