Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Calon Kepala Daerah yang Bohong Laporkan Harta Kekayaan Jangan Dipilih

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |16:16 WIB
KPK: Calon Kepala Daerah yang Bohong Laporkan Harta Kekayaan Jangan Dipilih
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahyo Hardiyanto Harefa (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, berharap kepada seluruh calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2018 untuk jujur menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan dan verifikasi LHKPN yang dilaporkan ke KPK ditemukan adanya kepalsuan. Maka dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah tersebut.

"Kami juga imbau kalau ada nanti yang lapornya tidak jujur mungkin sebaiknya tidak dipilih," ujarnya.

Terkait dengan syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.

(Baca Juga: KPK Sebut Hanya 30 % Legislator yang Setor LHKPN Sepanjang 2017)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement