Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba-Tiba Nama Setnov Muncul di Sidang Korupsi Bakamla RI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |19:11 WIB
Tiba-Tiba Nama Setnov Muncul di Sidang Korupsi Bakamla RI
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

Pada kasus ini, Nofel Hasan didakwa menerima suap 104.500 Dollar Singapura. Jaksa Penuntut KPK mengatakan, uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.

 (Baca juga: Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit)

Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement