Pada kasus ini, Nofel Hasan didakwa menerima suap 104.500 Dollar Singapura. Jaksa Penuntut KPK mengatakan, uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
(Baca juga: Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit)
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)