Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Perubahan dalam Kampanye, KPU Gelar Rakor terkait Pilkada 2018

Erie Prasetyo , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |17:39 WIB
Banyak Perubahan dalam Kampanye, KPU Gelar Rakor terkait Pilkada 2018
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama jajarannya di kabupaten dan kota di Hotel Garuda Plaza, Kota Medan.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, rakor tersebut membahas tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Dalam rakor disampaikan berbagai aturan teknis terkait tahapan kampanye masing-masing calon kepala daerah.

"Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah, mengingat seluruh urusan kampanye paslon, mulai alat peraga dan lainnya, itu sudah menjadi kewenangan KPU. Lewat rakor ini kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU sudah memahami aturan kampanye tersebut," ujarnya usai memberikan materi rakor, Rabu (24/1/2018).

Dalam kegiatan rakor, ia menyampaikan aturan yang berubah dalam proses kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon hingga isi baliho-baliho kampanye, serta kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.

"Artinya, sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," terangnya.

(Baca: Ada 29.574 Pengguna Hak Pilih Berpotensi Golput di Pilkada Sumut 2018)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement