Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petaka Mahar(L) Politik

Petaka Mahar(L) Politik
Ilustrasi: Okezone.
A
A
A

Pendukung Sudding (lawan kubu OSO) segera menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura yang dilaksanakan di Hotel Sultan (18/1/2018), Jakarta Selatan, dengan agenda tunggal pemilihan ketua umum setelah OSO dipecat pada rapat pengurus DPP Partai Hanura di hari sebelumnya. Menko Polhukam Wiranto, sebagai Dewan Pembina Partai Hanura dibuat puyeng akibat konflik internal partai yang didirikannya.

Di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Budi Heriyanto Dalimunthe juga gagal maju sebagai bakal calon Wakil Walikota karena diminta setor mahar politik sebanyak Rp3 miliar oleh pengurus Partai Golkar.

Demikian pula di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli dan Maryono pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dari PDI-P batal mencalonkan diri karena dimintai ratusan juta per kursi DPRD.

Korban mahar politik di atas, hanya segelintir dari jejak digital yang terurai di pelbagai media. Namun, angka ini cukup mewakili suara mayoritas diam (silent majority) selain pengakuan yang gagal maju dan bernyanyi.

Praktik mahar politik yang dilakukan parpol dan calon berisiko secara hukum berupa pencoretan dalam pencalonan karena melakukan tindak pidana pilkada yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i, Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 4, dan Pasal 187C terkait perbuatan tercela dan penerimaan imbalan yang tegas dilarang oleh UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan sanksi yang berat baik pemberi maupun penerima (parpol).

Praktik mahar politik sama jahatnya dengan penggunaan pengaruh karena kedudukannya sebagai pejabat negara atau aparat penegak hukum yang mengancam akan mempersoalkan secara hukum atau mengkonversi politik tanpa mahar dengan pelbagai jabatan kadis di Pemda.

Inilah muka bopeng demokrasi elektoral yang tanpa inheren dengan nilai etika dan moral politik melahirkan pelbagai petaka politik nasional maupun daerah.

Penataan Sistem

David Easton (1950) mengemukakan bahwa kehidupan politik sebagai sebuah sistem dari kegiatan-kegiatan yang saling berhubungan dan memengaruhi cara pembuatan kebijakan (policy decision) dan pelaksanaan keputusan-keputusan otoritatif di suatu negara. Hubungan dan saling memengaruhi antar lembaga kemudian disebut sebagai sistem politik yang dipengaruhi lingkungan eksternal.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement