JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6,3 miliar dari proyek pengadaan dan pembangunan jalan Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Politikus PDIP tersebut pun telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsinya.
"Diduga RE (Rudi Erawan) menerima total (korupsi) sekitar Rp6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Saut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudi Erawan mengacu pada fakta-fakta persidangan sebelumnya. Setelah mencermati fakta persidangan, KPK mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka.
Diduga, Rudi Erawan menerima suap dan gratifikasi dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang Amran tersebut dikumpulkan dari beberapa kontraktor yang salah satunya yakni, Direktur Utama PT Whindu Tunggal Utama.
"Sebagian uang tersebut emudian diberikan oleh AHM (Amran HI Mustary) kepada RE (Rudi Erawan)," pungkasnya.