Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Rudi Erawan Diduga Terima Rp6,3 Miliar dari Proyek Kemen PUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |19:17 WIB
Bupati Rudi Erawan Diduga Terima Rp6,3 Miliar dari Proyek Kemen PUPR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sudah menetapkan 11 orang tersangka yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement