JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan tersebut terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Kata Saut, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KKemenPUPR. Suap dan gratifikasi tersebut dianggap bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.
"Diduga, RE (Rudi Erawan) menerima total sekira Rp6,3 miliar," terangnya.
(Baca Juga: Bupati Rudi Erawan Diduga Terima Rp6,3 Miliar dari Proyek Kemen PUPR)