MEDAN - Ando Sidabutar, terdakwa dalam kasus prostitusi online yang berhasil ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara pada November 2017 lalu, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Pria kemayu itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp.200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Ando Sidabutar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rotua Simanjuntak, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahran di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/1/2018).
Dalam amar tuntutnya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ando Sidabutar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada Ando Sidabutar selama 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara, serta denda senilai Rp.200 juta,”kata Jaksa Rotua.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
(Baca: Jual Wanita Lewat Online, Mucikari Ini Mulai Rasakan Kursi Pesakitan)