Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang yang Jual Obat Mengandung DNA Babi Akan Diproses Hukum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |15:58 WIB
Pedagang yang Jual Obat Mengandung DNA Babi Akan Diproses Hukum
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal (foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyebut pedangan yang masih menjual-belikan obat yang mengandung DNA Babi bisa diproses hukum.

Apalagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung DNA Babi. Oleh karenanya, BPOM akan menarik seluruh peredaran dua obat yang terlanjur banyak dikonsumsi masyarakat itu.

(Baca Juga: Viostin DS yang Ternyata Mengandung DNA Babi Banyak Dikonsumsi Ibu-Ibu)

"Jelas, jelas kalau ada alat bukti, motifnya apa, proses hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Terkait dengan hal ini, Iqbal menegaskan akan membantu BPOM untuk memberangus peredaran dari dua jenis obat itu. Mengingat, sejauh ini, BPOM dan Polri telah melakukan kerjasama.

"Prinsipnya Polri mendukung. Bukan sekali ini saja BPOM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum," ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, Polri akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berdasarkan dengan kewenangannya. Tetapi, dia menyatakan dalam hal ini, pihaknya akan turun tangan karena menyangkut kemaslahatan umat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement