"Penegakan hukum bukan hanya ada di KUHP tetapi ada UJ yang mengatur regulasi pada domain masing2 kelembagaan, kementerian, instansi stakeholder lainnya," ujar Iqbal.
(Baca Juga: Ratusan Jamu dan Obat Kuat Dimusnahkan karena Tak Miliki Izin Edar)
BPOM sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa dua obat itu sudah diduga terkontaminasi DNA Babi sejak November 2017. Tetapi, karena produk tersebut sudah kadung beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar pihak produsen menarik produk, dan kepada jajaran BPOM untuk terus memantau di lapangan.
Produk Viostin DS milik PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara untuk tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.