Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jambi Belum Terima Limpahan Berkas Tiga Tersangka Suap RAPBD

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |17:26 WIB
PN Jambi Belum Terima Limpahan Berkas Tiga Tersangka Suap RAPBD
Tiga tersangka suap RAPBD Jambi akan segera diadili di PN Tipikor Jambi (Foto: Azhari/Okezone)
A
A
A

JAMBI - Sejak dikirim ke Lapas Klas II A, Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari tahun lalu, ketiga tersangka suap RAPBD Jambi tahun 2018 lalu, yakni mantan Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, hingga kini belum ada tanda-tanda berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Lucas Sahabat Duha, kepada Okezone di PN Jambi, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/1/2018).

"Hingga saat ini, detik ini belum ada acara pelimpahan dari kejaksaan. Informasinya perkara tersebut secepatnya akan disidangkan di wilayah Tipikor Jambi," katanya.

Menurutnya, bila nanti sudah dilimpahkan, Ketua PN Jambi akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

(Baca Juga: KPK Limpahkan Tersangka Suap RAPBD 2018 Jambi ke Pengadilan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement