JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatalkan. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyak dampak negatif apabila diterus dilanjutkan.
"Karena gini pasal ini kan cuma salah satu ya, tapi pasal lain juga banyak yang kontroversial, misalnya pasal-pasal kesulilaan kita bicara pasal zina, LGBT, itu juga banyak sekali, kalau kita telusuri satu-satu, sepanjang yang saya tau, impilkasinya belum pernah dihitung secara betul," katanya usai diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/2/2018).
(Baca Juga: DPR Masih 'Terbelah' soal Pasal Penghinaan Presiden di Rancangan KUHP)
Ia menjelaskan impikasi yang dimaksud adalah, apakah aparat penegak hukum siap menegakkan pasal-pasal tersebut. Kemudian sambungnya, kesiapan lapas apakah sudah dihitung kapasitasnya?
"Nah hal-hal itu zaman skarang ini ada namanya legolatori impact assement harusnya dihitung dulu semuanya apalagi pidana ya, karena nanti bicara kapasitas penjara, kemampuan penuntut umum, menuntut, kemampuan polisi dan seterusnya," tuturnya.