Bivitri menambahkan, implikasi tersebut memang tidak dapat dilihat saat ini namun saat diterapkan dilapangan akan menjadi masalah. Dia mencontohka pasal soal perluasan zinah, seperti kenyataan perkawinan adat, sirih yang tidak masuk dalam UU 1 Nomor 47 UU Perkawinan.
"Kalau enggak ada surat negara bukan pernikahan, nah kalau orang, hal seperti itu kalau mau diterapkan kan kena semua ini, sudah dihitung belum implikasi pada kelompok-masyarakat tertentu, dengan pertimbangan itu baiknya dihentikan," tegasnya.
(Baca Juga: Ketua DPR Bambang Soesatyo Dinilai Bisa Selesaikan RUU KUHP)
(Fiddy Anggriawan )