Menerima perlakuan tak pantas, korban pun mengingatkan Eko agar tak marah-marah. Tapi sebaliknya, teguran itu malah kian membuat kalap pelaku. Tanpa panjang lebar, dia langsung memukuli wajah korban hingga berulang kali.
"Pelaku mendorong dada korban hingga terjatuh, kemudian memukul ke wajah korban beberapa kali. Korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan dibawa ke RS Siloam Tangerang. Terakhir informasinya korban mengalami patah di bagian hidung dan akan menjalani operasi," imbuhnya.
Atas laporan keluarga korban bernomor LP/119/K/II/2018/SPKT/ Res Tangsel tanggal 03 Februari 2018, selanjutnya polisi mendatangi kediaman pelaku dan membawanya ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa.
"Pelaku langsung kita tahan, kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tukas Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)