BEKASI - Kasus penipuan penggandaan uang yang sempat viral di Indonesia beberapa waktu lalu, dengan tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi terjadi lagi, di daerah Kota Bekasi.
Apapun kejahatan dukun palsu pengganda uang itu pun kini berhasil dibongkar Kepolisian Polsek Bekasi Timur dengan mengamankan dua orang tersangka yakni, Suhendi (29) dan Kardiono (21) yang langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Parjana mengatakan, saat kasus ini dibongkar petugas setelah mendapatkan laporan dari dua orang korban yang mengalami kerugian hingga Rp 85 juta.
Menurut Parjana, dua korban itu masing-masing, IM (40) dengan kerugian Rp 25 juta, dan BK yang mengalami kerugian senilai, Rp60 juta.
"Modus para tersangka ini mengaku bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang banyak. Bahkan, sampai berani menjanjikan uang kepada korbannya, hingga triliunan rupiah," kata Parjana, Sabtu (3/1/2018).